bannerdiswayaward

Heboh! Bandar Narkoba DPO Bebas Berkeliaran di Bungo Jambi, Videonya Beredar di X

Heboh! Bandar Narkoba DPO Bebas Berkeliaran di Bungo Jambi, Videonya Beredar di X

Ilustrasi buronan. (Pixabay)--

Untuk diketahui, Ans ditetapkan DPO setelah berhasil kabur dari sergapan polisi pada Kamis, 10 Mei 2025 di kediamannya, Dusun Seberang Jaya.

Awalnya, polisi terlebih dahulu menangkap RA (33) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Bathin II Pelayang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 11 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu dan uang tunai Rp22.014.000.

Juga 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 unit motor merek honda BeAt street warna merah, 4 buah korek api, 1 buah tas jinjing warna kuning bermerek Universitas Negeri Padang, serta 1 plastik roti merk Krim Meses.

Hasil interograsi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Ans yang kini ditetapkan DPO.

sumber: Jambiekspres.disway.id

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads