Diperiksa Kejati NTT, Wamen PU Diana Kusumastuti Dicecar Terkait Jabatannya Sebagai eks Dirjen dan Komut BUMN

Diperiksa Kejati NTT, Wamen PU Diana Kusumastuti Dicecar Terkait Jabatannya Sebagai eks Dirjen dan Komut BUMN

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan dalam pemeriksaan itu, pihaknya mencecar 20 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) NTT telah memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2022-2024. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan dalam pemeriksaan itu, pihaknya mencecar 20 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

"Jadi beliau waktu itu masih menjabat sebagai, kalau tidak salah dirjen cipta karya. Karena pembangunan perumahan itu waktu itu di bawah dirjen cipta karya," kata Ridwan di Kejagung, Rabu, 4 Juni 2025 malam.

BACA JUGA:Waspadai Kekurangan Zat Besi, Alfamart dan SGM Eksplor Luncurkan Kalkulator Zat Besi

BACA JUGA:Nomor WA Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Rp382.000 dari Game Penghasil Uang 2025 Hari Ini, Tukar Poinnya Setiap Hari

Meski demikian, Ridwan enggan menjelaskan secara detail perihal materi dari 20 pertanyaan yang diberikan kepada Diana. Ridwan menyebut, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun penyelidikan dimulai setelah Irjen Kementerian PU menyambangi lokasi pembangunan rumah mantan pejuang Timor Timur.

"Jadi gini, jadi pada tahun 2022 di NTT ada pembangunan rumah untuk pejuang Timor Timur sejumlah 2.100 rumah. Pada tahun 2025 ini, Irjen Kementerian Perumahan, setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT, melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi," kata Ridwan.

BACA JUGA:Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang

BACA JUGA:Chelsea Ogaah Tebus Nilai Transfer yang Dipatok AC Milan untuk Mike Maignan, Ini Alasannya

Ia menjelaskan temuan tersebut dilaporkan ke Kejati NTT. Hasil awal menunjukkan adanya sekitar 54 unit rumah yang dilaporkan ambrol.

Kondisi tersebut, memicu dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Irjen melaporkan ada kerusakan rumah yang dibangun, dan meminta Kejati untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Ridwan.

"Kemudian meminta untuk Kejati NTT untuk melakukan penyelidikan. Makanya saat ini kami lagi melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads