Pelaku Begal Payudara Dibekuk Polres Jaksel di Rumah Orang Tuanya
Pelaku Begal Payudara di Jaksel Dibekuk Polres -Ilustrasi payudara-Freepik.com/@cookie_studio-
Dijelaskannya, KN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KN disangkakan pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk pelaku, dikenakan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: