Pelaku Begal Payudara Dibekuk Polres Jaksel di Rumah Orang Tuanya

Pelaku Begal Payudara Dibekuk Polres Jaksel di Rumah Orang Tuanya

Pelaku Begal Payudara di Jaksel Dibekuk Polres -Ilustrasi payudara-Freepik.com/@cookie_studio-

Dijelaskannya, KN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, KN disangkakan pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Untuk pelaku, dikenakan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads