Ini Ancaman Sanksi Berat Kecurangan SPMB 2025, Masuk Sekolah Negeri Tak Bisa Main Titip Nama Lagi
Dalam forum gelar wicara bersama berbagai lembaga pengawas seperti Kemendagri, KPK, Ombudsman, dan Polri, ditegaskan bahwa hasil seleksi tidak bisa diubah setelah diumumkan.--Kemendikdasmen
JAKARTA, DISWAY.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 kini memasuki babak baru yang jauh lebih ketat dan transparan.
Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen menutup rapat celah kecurangan, mulai dari jalur "titipan" hingga praktik manipulasi data.
Salah satu perubahan penting datang dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penerapan sistem berbasis zonasi domisili.
Dalam forum gelar wicara bersama berbagai lembaga pengawas seperti Kemendagri, KPK, Ombudsman, dan Polri, ditegaskan bahwa hasil seleksi tidak bisa diubah setelah diumumkan.
BACA JUGA:Berani Jual Beli Kursi Penerimaan Siswa Baru? SPMB 2025 Diawasi KPK, Polisi, Ombudsman!
“Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN tidak akan diterbitkan,” tegas Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD, Dikdasmen, Kemendikdasmen.
Tanpa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), siswa tidak akan tercatat di Dapodik, tidak memiliki rapor sah, bahkan berisiko tidak mendapatkan ijazah.
Ini menjadi sanksi administratif yang efektif untuk mencegah permainan di balik layar.
BACA JUGA:SPMB 2025 DIMULAI! Mendikdasmen Sidak Langsung Sekolah Cegah Praktik Curang
Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan digital, dengan seluruh nama pendaftar – baik yang diterima maupun tidak – diumumkan terbuka.
Sekolah yang kedapatan melakukan manipulasi data penerimaan akan kehilangan legitimasi administrasi siswanya.
Langkah ini diperkuat oleh pengawasan daerah, melalui peraturan wali kota, bupati, hingga gubernur yang turut menentukan cakupan zonasi lokal.
BACA JUGA:Copet di Angkutan Umum Jakarta Tertangkap, Korbannya Penyandang Disabilitas Sendirian
Bahkan, pemerintah mendorong agar sekolah swasta ikut dilibatkan, lengkap dengan subsidi khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
