Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, Bea Cukai Perlancar Proses Kepulangan
Jamaah Haji Tiba di Tanah Air, Bea Cukai Perlancar Proses Kepulangan-Disway/Bianca Chairunisa-
Dengan adanya pembebasan ini, Jemaah Haji Reguler diketahui mendapatkan pembebasan penuh untuk seluruh barang pribadi yang dibawa,
Sementara Jemaah Haji Khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pribadi paling banyak USD 2.500.
“Jemaah Haji kini termasuk ke dalam kategori penumpang yang memperoleh fasilitas khusus atas barang bawaan pribadi saat kembali ke Indonesia,” tulis Bea Cukai.
BACA JUGA:Fraksi Gerindra Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah: Upaya Dongkrak Daya Beli
BACA JUGA:Promo JSM Superindo 13-15 Juni 2205 Terbaru Minggu Ini, Kepala Ikan Salmon Rp14.500
Selain itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto juga mengatakan bahwa Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air,” tuturnya.
Langkah ini juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
