Polemik 4 Pulau, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh dan Sumut Demi Kepastian Wilayah
Komisi II DPR RI membuka peluang merevisi Undang-undang Pemerintahan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) imbas peralihan 4 Pulau di Aceh yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. --Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi II DPR RI membuka peluang merevisi Undang-undang Pemerintahan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) imbas peralihan 4 Pulau di Aceh yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Menurut Rifqi, revisi UU ini guna memastikan fiksasi keempat pulau tersebut berada di wilayah administratif Aceh atau Sumut.
“Jika diperlukan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan undang undang tentang Sumatra Utara untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” kata Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Juni 2025.
Bagi Komisi II DPR RI, kata dia, kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting.
"Karena, itu terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana "status" kependudukan penduduk-penduduk di 4 pulau tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:YAY! Bonus Saldo DANA Gratis Rp243.000 Masuk ke Nomor Kamu dari Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025
Rifqi mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menyelesaikan polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatra Utara.
Rifqi menjelaskan Tim Rupa Bumi ini terdiri dari 10 kementerian/lembaga yang Kementerian Dalam Negeri merupakan lead untuk memimpinnya.
"Hasil itu tentu akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi. Dan dalam konteks evaluasi itu, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
