Jamaah Haji Gunakan SPLP Diminta Proaktif Melapor

Jamaah haji gunakan SPLP diminta lapor petugas.-Media Center Haji 2025-
JEDDAH, DISWAY - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jamaah haji Indonesia yang menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk segera melapor kepada petugas di bandara Jeddah dan Madinah.
Imbauan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pengesahan dokumen dan meminimalkan hambatan saat pemeriksaan imigrasi menjelang kepulangan ke Tanah Air.
BACA JUGA:BPKH Limited Minta Maaf Soal Ketidaksempurnaan Layanan Konsumsi Jemaah Haji Pasca Armuzna
“SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu. Kami minta jamaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” ujar Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir dikutip Minggu, 15 Juni 2025.
BACA JUGA:14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jamaah
Menurut Basir, pelaporan itu penting agar proses pemeriksaan keimigrasian jamaah haji pengguna SPLP dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” jelasnya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, Bea Cukai Perlancar Proses Kepulangan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SPLP adalah dokumen perjalanan yang berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia.
Dokumen itu umumnya diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Soal Isu Pengurangan Kuota Haji 50 Persen Tahun Depan, Menag: Tidak Pernah Ada Pembahasan Resmi
“Misalnya, ada jamaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH," imbuh Basir.
Ia juga menegaskan bahwa SPLP tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional lain, melainkan hanya sebagai dokumen pengganti agar jamaah haji bisa kembali ke Indonesia.
BACA JUGA:Menag: jamaah Haji Indonesia Dipuji Dunia, India hingga Yordania Mau Belajar Ketertiban Kita
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: