Dana Desa : Sejarah, Sumber, dan Update Penyaluran Dana per 10 Juni 2025 di Kabupaten Sijunjung
Sejak diberlakukannya program Dana Desa pada tahun 2015 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi anggaran nasional mulai mengalir langsung ke tingkat desa dengan tujuan mempercepat pembangunan dan mengentaskan kemiskinan.-dok.disway.id-
Sejak diberlakukannya program Dana Desa pada tahun 2015 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi anggaran nasional mulai mengalir langsung ke tingkat desa dengan tujuan mempercepat pembangunan dan mengentaskan kemiskinan.
Besarnya alokasi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun menandakan betapa seriusnya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat desa, yang selama ini sering tertinggal dalam akses pelayanan publik maupun infrastruktur dasar.
Sejarah Dana Desa
Perjalanan hukum dan regulasi Dana Desa terus mengalami penyempurnaan seiring berkembangnya dinamika pelaksanaan di lapangan. Setelah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi landasan utama disahkan, muncul berbagai regulasi turunan sebagai upaya teknokratis untuk menyempurnakan kerangka kerja implementatifnya.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian beberapa kali direvisi demi menyesuaikan kebutuhan riil dan tantangan lapangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan secara berkala menerbitkan pedoman teknis penyaluran Dana Desa, termasuk sistem penganggaran berbasis kinerja dan sistem pelaporan berbasis elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Tidak kalah penting adalah peran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional namun tetap fleksibel untuk menjawab kebutuhan spesifik masing-masing desa. Aspek legal lainnya juga menguat melalui Surat Edaran dan Instruksi Presiden yang menekankan penguatan sinergi antar lembaga, termasuk BPKP dan KPK, dalam pengawasan Dana Desa.
Oleh karena itu, keberadaan Dana Desa bukanlah sekadar alokasi dana semata, melainkan bagian dari grand design pembangunan nasional yang meletakkan desa sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek pasif yang menunggu bantuan. Perubahan paradigma ini sangat penting, karena membentuk mentalitas baru di kalangan aparatur desa dan warga, bahwa mereka adalah pelaku utama yang menentukan keberhasilan pembangunan di wilayahnya sendiri.
Proses legislasi dan reformasi birokrasi yang menyertai Dana Desa juga merupakan upaya mengatasi ketimpangan pembangunan yang selama puluhan tahun terjadi akibat pendekatan sentralistik.
Sumber Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar dan Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Alokasi Dana Desa tidak hanya berbicara tentang proporsi angka, tetapi juga kualitas pemanfaatan anggaran dalam menjawab persoalan lokal yang spesifik. Misalnya, pada wilayah-wilayah yang rentan bencana seperti daerah pesisir atau kawasan lereng gunung, sebagian Dana Desa dapat diarahkan untuk membangun sistem mitigasi bencana berbasis masyarakat, seperti pelatihan evakuasi darurat, pembentukan relawan desa tanggap bencana, dan pembangunan shelter atau jalur evakuasi.
Sementara itu, di desa-desa yang mengalami tekanan lingkungan akibat deforestasi atau degradasi tanah, Dana Desa dapat digunakan untuk program reboisasi, konservasi mata air, atau teknologi pertanian ramah lingkungan seperti pertanian organik dan sumur resapan. Inilah letak fleksibilitas kebijakan Dana Desa dengan peraturan yang cukup luas cakupannya, desa memiliki ruang untuk menyesuaikan prioritas anggaran dengan tantangan dan potensi lokal.
Bahkan, di era digitalisasi saat ini, penggunaan Dana Desa untuk membangun akses internet desa, ruang belajar daring, atau sistem informasi desa berbasis aplikasi mulai marak dilakukan, menjawab kebutuhan zaman yang menuntut keterhubungan dan keterbukaan informasi.
Update Penyaluran Dana Desa per 10 Juni 2025
Sampai dengan tanggal 10 Juni 2025, dana yang telah disalurkan Pemerintah Pusat sebesar Rp.31,6 Triliun Rupiah dari pagu dana tahun 2025 sebesar Rp.71 Triliun Rupiah atau sekitar 44,5% (pada tahap 1) untuk 75.259 Desa di Indonesia (omspan,diolah). Berbagai prioritas pembangunan masing-masing desa sedang dilaksanakan melalui Dana Desa untuk membantu mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan makmur.
Untuk wilayah Kabupaten Sijunjung, Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp.36.178.700.600,- dari pagu dana tahun 2025 sebesar Rp.63.528.628.000,- atau sekitar 56,94% (tahap 1) untuk 62 Nagari/Desa (omspan,diolah).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
