bannerdiswayaward

Kabar Gembira dari Pramono, Kasih Diskon Pajak 50 Persen untuk Industri Perhotelan

Kabar Gembira dari Pramono, Kasih Diskon Pajak 50 Persen untuk Industri Perhotelan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk industri perhotelan. -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk industri perhotelan.

Hal ini dilakukan Pramono untuk memberikan keringanan pajak bagi industri perhotelan yang tengah terpuruk.

"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen," kata Pramono dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

BACA JUGA:Soal 'BPJS Hewan', Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta: Bukan Iuran tapi Subsidi

BACA JUGA:Klarifikasi PAM JAYA Terkait Pipa Air di Pondokgede Bocor hingga Jalan Tergenang

Pramono menerangkan, keringanan pajak ini juga dilakukan untuk menggairahkan pelaku industri perhotelan membayar kewajibannya.

"Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak," ujar Mas Pram sapaan akrabnya.

Selain itu Pramono juga memberi potongan pajak sebesar 20 persen untuk industri food and beverage (F&B) atau makan dan minum.

"Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen. Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen," katanya.

Tak cukup sampai di situ, mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga memberi keringan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau PKB, bea balik nama kendaraan bermotor," katanya.

Pemutihan PKB dan bea balik nama tersebut diberikan dalam rangka merayakan HUT ke-428 Jakarta sekaligus HUT RI.

BACA JUGA:Breaking! Pemain Timnas Indonesia Diincar Klub Top Eropa di BURSA TRANSFER, Jay Idzes Bisa Jadi Transfer Termahal Udinese

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 29 Juni 2025, Ini Syarat dan Link Resminya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads