NIK KTP yang Anda Masukan Memenuhi Persyaratan Sebagai Calon Penerima BSU 2025, Cek Secara Berkala di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

NIK KTP yang Anda Masukan Memenuhi Persyaratan Sebagai Calon Penerima BSU 2025, Cek Secara Berkala di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

NIK KTP yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU 2025.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang anda masuka memenuhi persyaratan sebagai calon penerima Bantuan Subisi Upaah atau BSU 2025.

NIK yang didaftaran melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan otomatis tercatat sebagai calon penerima BSU 2025 dari pemerinah.

Untuk mendapatkan BSU, masyarakat perlu mengetahui beberapa persyaratan, salah satunya menerima gaji bulanan maksimal Rp3.500.000.

BACA JUGA:Simak Tata Cara Cairkan Dana BSU 2025 Total Rp600.000 Lewat Website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Salurkan BSU 2025, Ekonom Ungkapkan Kekhawatiran Ini

Bagi pegawai swasta/buruh yang  mendapatkan gaji bulanan di bawah upah minimum regional (UMR), maka berhak mendapatkan BSU.

BSU sendiri adalah salah satu program jaringan pengaman sosial yang disiapkan pemerintah dengan bekerjasama oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut diluncurkan dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.

BSU disalurkan kepada 17,3 juta pekerja/buruh se-Indonesia yang memenuhi kriteria atau persyaratan.

Lantas apa saja persyaratan untuk menerima BSU 2025? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

BACA JUGA:Cara Cek Kamu Dapat BSU BPJS-TK 2025 Rp600 Ribu, Sudah Cair ke Rekening?

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Supaya pekerja bisa menerima BSU, ada beberapa syarat dan kriteria yang perlu diketahui, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama
  • Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cek Sekarang! Ini Cara Dapat Rp600 Ribu dan Syaratnya

Besaran Dana BSU 2025

Total dana yang diberikan kepada penerima BSU 2025 yakni sebesar Rp600.000. Dana tersebut disalurkan untuk dua bulan sekaligus Juni-Juli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads