bannerdiswayaward

Komisi II DPR Soroti WFA ASN, Aria Bima: Masuk Kantor Saja Belum Produktif

Komisi II DPR Soroti WFA ASN, Aria Bima: Masuk Kantor Saja Belum Produktif

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima memberikan apresiasi terkait ide Menpan RB Rini Widyantini yang mengusulkan kebijakan working from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima memberikan apresiasi terkait ide Menpan RB Rini Widyantini, yang mengusulkan kebijakan working from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyebut ide tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang sangat progresif di era digital dan efisiensi ini.

"Ide, motifnya bagus. Era digital, era depth of technology, era efisiensi, era menjadi lebih produktif. Jadi motif bagaimana work from home ini, merupakan akibat juga kita pernah lakukan pada saat era di saat covid. Jadi keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem era teknologi digital, harus kita cermati sebagai suatu langkah terobosan yang sangat progresif," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Rabu, 25 Juni 2025.

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025 segera Dibuka, Segini Gaji Lulusannya!

BACA JUGA:Prabowo Resmikan Ngoerah Sun Wellness: Layanan Tak Kalah dengan Luar Negeri

Meski begitu, dia mengatakan perlu adanya perencanaan yang matang untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Tapi sekali lagi tanpa ada proses perencanaan yang mateng nanti justru yang terjadi inefisiensi, tidak efektivitas kinerja ASN yang justru nanti akan menjadi pembicaraan kritik-kritik di masyarakat," jelasnya.

Politisi PDIP ini pun mempertanyakan keefektifan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) itu.

Sebab, kata dia, ASN yang bekerja di kantor saja, masih kurang produktif. Bahkan, standar kedisiplinan ASN masih butuh pengawasan.

"Mohon maaf, pakai kerja yang masuk kantor saja kadang ASN ini tidak produktif. Kadang ASN ini tidak efektif di dalam pendisiplinan kinerjanya. Standar kedisiplinan dalam artian kesadaran akan peran, akan tugas dan tanggung jawabnya itu masih butuh adanya fungsi pengawasan," lanjutnya.

BACA JUGA:Komisi IX DPR Bakal Minta Penjelasan Soal Penonaktifan 7,3 juta Penerima PBI JK

BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih Siap Diluncurkan 19 Juli, Zulhas Pastikan 80 Gerai Percontohan Siap Beroperasi

Selain itu, Aria juga khawatir kebijakan tersebut bakal mengganggu koordinasi antar ASN. Terlebih, tidak semua wilayah di Indonesia terjangkau jaringan internet.

"Terkait dengan sinyal-sinyal seluruh Indonesianya sudah cukup merata belum?" ujar Aria.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads