Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Ini Alasannya!

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Ini Alasannya!

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Ini Alasannya!-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadap eks Mendikbudristek 2014-2024 Nadiem Makarim untuk berpergian ke luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pencekalan Nadiem dilakukan sejak 19 Juni 2025. Masa pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan. 

BACA JUGA:Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

BACA JUGA:Kejagung Pantau Keberadaan Mantan Staff Nadiem Makarim, Jurist Tan Usai Mangkir 3 Kali Pemeriksaan

"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan pihaknya melakukan pencekalan tersebut untuk mempermudah penyidik kejaksaan memperoleh informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2014-2022.

"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada Senin, 23 Juni 2025.

BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim, Dicecar Soal Rapat Teknis Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Nadiem Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Anggaran Rp9,9 Triliun untuk Pengadaan Laptop

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April lalu pada akhirnya diubah di bulan kalau enggak salah di bulan Juni atau Juli," kata Harli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025

Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Nadiem Tegaskan Kooperatif Jika Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads