bannerdiswayaward

APINDO Sebut Aturan Global Pekerja Platform Harus Dukung UMKM dan Ekonomi Digital

APINDO Sebut Aturan Global Pekerja Platform Harus Dukung UMKM dan Ekonomi Digital

APINDO Sebut Aturan Global Pekerja Platform Harus Dukung UMKM dan Ekonomi Digital---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan pentingnya regulasi global yang adaptif, realistis, dan mendukung ekosistem ekonomi digital.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang digelar di Palais des Nations, Jenewa, Swiss. 

APINDO hadir sebagai bagian dari delegasi tripartit Indonesia bersama perwakilan pemerintah dan serikat pekerja.

Fokus Bahasan: Pekerjaan Layak di Ekonomi Berbasis Platform

Tahun ini, Komite Penetapan Standar ILO memulai pembahasan awal mengenai isu strategis: Pekerjaan Layak di Ekonomi Berbasis Platform.

Seluruh pihak tripartit—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—sepakat bahwa perlindungan terhadap pekerja dan keberlanjutan ekosistem platform (termasuk UMKM) sangat penting.

BACA JUGA:Penuh Keakraban: Dialog Seskab, Mensos & Menteri PU dengan Orangtua dan Calon Siswa Sekolah Rakyat

Karena itu, dipilih pendekatan berbasis prinsip untuk memastikan fleksibilitas dan penyesuaian kebijakan sesuai konteks hukum dan ketenagakerjaan tiap negara.

Namun, perdebatan muncul terkait bentuk instrumen yang akan digunakan. Negara-negara Eropa, Amerika Latin, dan Afrika cenderung mendukung bentuk konvensi yang mengikat secara hukum.

Sementara negara-negara dengan populasi pekerja platform terbesar seperti Tiongkok, AS, India, Jepang, dan Swiss mendorong bentuk rekomendasi yang lebih fleksibel.

Belum Final: Pembahasan Baru Mencapai 15 Persen

Meski akhirnya diputuskan bahwa instrumen akan berbentuk Konvensi, pembahasan substansi baru mencapai sekitar 15% dan belum menghasilkan konsensus.

Hal ini menunjukkan bahwa isu ini sangat kompleks dan butuh kehati-hatian agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital global.

BACA JUGA:Gus Ipul Kunjungi Rumah Orang Tua Calon Siswa Sekolah Rakyat di Cipayung

Disepakati bahwa definisi pekerja platform mencakup berbagai status: mulai dari pekerja dalam hubungan kerja, pekerja mandiri, hingga kategori campuran sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing negara.

Tidak semua pekerja platform secara otomatis diklasifikasikan sebagai pekerja tetap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads