Perkuat Ekosistem Kemudahan Berusaha dan TKDN, Pemerintah Deregulasi Sejumlah Kebijakan di Sektor Perdagangan
Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemenperin sepakat melakukan deregulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha dan TKDN-Dok. Kemenko Perekonomian-
Seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai usulan dari seluruh stakeholder terkait termasuk dari Kementerian/Lembaga dan asosiasi. Selain itu juga dilakukan Regulatory Impact Analysis (RIA) hingga rapat kerja teknis yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Peraturan dimaksud akan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan, guna memastikan kesiapan implementasi dari segi sistem pelayanan maupun kesiapan regulasi pendukung.
Melalui reformasi kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan dalam proses usaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional ke depan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong ease of doing business secara konkret di seluruh wilayah Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: