Putusan MK Soal Pemilu Nasional-Daerah Dikecam: NasDem Sebut Inkonsitusional, PDIP Masih Menimbang Sikap

Putusan MK Soal Pemilu Nasional-Daerah Dikecam: NasDem Sebut Inkonsitusional, PDIP Masih Menimbang Sikap

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta.-Fajar Ilman-

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menyebut partainya masih mengkaji lebih dalam dampak dari putusan MK tersebut.

BACA JUGA:PKS Nilai Putusan MK Terkait Pemilu Lebih Memudahkan Partai Politik

BACA JUGA:Menteri Pertanian Ancam Tindak Tegas Mafia Beras: 85% Merek Premium Tak Sesuai Standar

“Kami sedang menganalisis implikasinya terhadap Undang-Undang Pemilu dan sistem kepemiluan ke depan,” ujar Aria Bima di kompleks parlemen, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menyebut DPP PDIP tengah melakukan konsolidasi internal untuk merumuskan sikap final partai.

“Baru saja Pak Deddy Sitorus selaku Ketua Bidang Pemilu dan Pilkada menggelar rapat untuk menentukan arah sikap resmi partai,” tambahnya.

Diketahui, jika putusan MK ini dijalankan tanpa revisi Undang-Undang, maka Pemilu Daerah (termasuk Pilkada dan DPRD) tidak lagi digelar serentak pada 2029 bersama pemilu nasional. Ini berpotensi mengubah total wajah demokrasi Indonesia, dan itulah yang kini menuai kritik tajam dari sejumlah partai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads