bannerdiswayaward

Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dan Sejumlah Senjata Api Disita KPK dari Rumah Eks Kadis PUPR Sumut

Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dan Sejumlah Senjata Api Disita KPK dari Rumah Eks Kadis PUPR Sumut

Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dan Sejumlah Senjata Api Disita KPK dari Rumah Eks Kadis PUPR Sumut -Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Buruan Klaim! Saldo DANA Gratis Total Rp335.000 Dibagikan Malam Ini Rabu 2 Juli 2025

BACA JUGA:Catat! Fasilitas Olahraga di Jakarta Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen: Ada Padel hingga Mini Soccer

Dalam perkaa ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (res)

Lalu, ada PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi  Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR),  Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan menahan lima tersangka selama 20 hari kedepan. 

"Pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," jelas Asep. 

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Ungkap 24 Orang Meninggal Dunia Akibat Dugaan Malpraktik

BACA JUGA:Alex Marquez Cedera Usai Podium, Federal Oil Tunjukkan Dukungan Total

Dalam kasus ini Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads