SKANDAL 'CASHBACK' Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
Skandal 'Cashback' mencuat di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp9,9 Triliun.-dhimas fin-
Puncak kejanggalan terjadi pada aspek pengadaan. Rencana pengadaan proyek triliunan ini tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
"Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui," tambah Almas.
Ketidaktransparanan ini membuka pintu lebar bagi praktik korupsi. Karena informasi kunci disembunyikan dari pengawasan publik.
Keputusan Kemendikbudristek untuk menentukan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chromebook menjadi salah satu misteri terbesar dalam kasus ini.
Pilihan ini dianggap sangat tidak realistis. Tidak sesuai dengan kondisi geografis serta infrastruktur di Indonesia.
Terutama untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi target distribusi.
Jaringan Internet yang Pincang
Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil dan cepat. Jaringan di banyak daerah 3T di Indonesia masih jauh dari kata memadai. Bahkan sering tidak ada akses internet sama sekali. Ini membuat penggunaan laptop berbasis Chromebook di daerah tersebut menjadi tidak efektif. Bahkan mubazir.
Hasil Uji Coba Buruk di 2019
Lebih parah lagi, penggunaan laptop Chromebook ini sudah pernah diuji coba pada tahun 2019. Hasilnya menunjukkan perangkat tersebut tidak efisien untuk pembelajaran di wilayah dengan akses internet terbatas.
"Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi Chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021," papar Almas.
Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Melainkan menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya motif tersembunyi.
Pengadaan yang dipaksakan dan tidak sesuai kebutuhan ini, lanjut Almas, seringkali berakar dari permufakatan jahat.
Modus korupsi yang mungkin terjadi beragam, mulai dari mark-up harga. Yaitu penggelembungan harga barang, 'cashback (uang kembali)' dari penyedia, hingga dugaan 'pungutan liar' dalam proses distribusi barang.
"Kami belum mengetahui modus dari korupsinya," terang Almas. Namun, ia menekankan bahwa keuntungan yang didapat penyedia harus ditelisik kewajarannya, apakah ada pelanggaran ketentuan atau mark-up yang tidak pantas.
Siapa 'Otak' di Balik Skandal Ini?
ICW meragukan kasus ini hanya melibatkan staf khusus menteri. Almas menegaskan hierarki tanggung jawab.
"Staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral. Termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan," jelas Almas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: