SKANDAL 'CASHBACK' Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

SKANDAL 'CASHBACK' Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

Skandal 'Cashback' mencuat di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp9,9 Triliun.-dhimas fin-

Ia juga mengingatkan agar proses hukum murni dan tidak ditunggangi motif politik.

"Yang terpenting, kasus ini harus murni penegakan hukum. Bukan motif lain. Kita tidak mau hukum digunakan untuk menarget orang-orang tertentu. Harapan kita, Kejaksaan masuk karena ada dugaan korupsi. Bukan karena tekanan atau pesanan,” pungkas Rudianto Lallo.

Daftar Nama yang Terpanggil

Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyelidikan. Ini menunjukkan keseriusan dalam membongkar skandal pengadaan Chromebook

Kasus ini telah menarik perhatian luas dan kini memasuki fase baru dengan pemeriksaan para saksi kunci.

Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?

Nadiem Makarim: Mantan Mendikbudristek dan mantan CEO Gojek ini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025. Selama 12 jam, Nadiem diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus.

Ia disebut menjawab 31 pertanyaan terkait perannya sebagai pengguna anggaran dalam proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp9,982 triliun. Nilai sebesar itu terdiri dari Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Penyidik menggali pengetahuan Nadiem soal perencanaan pengadaan dan kaitannya dengan vendor, termasuk rapat krusial pada 6 Mei 2020 yang menjadi titik awal kebijakan Chromebook.

Pada 19 Juni 2025, Kejagung resmi mencekal Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memperlancar penyidikan. 

Fiona Handayani: Mantan staf khusus (Stafsus) Nadiem Makarim. Ia akhirnya memenuhi panggilan pada 10 Juni 2025, didampingi tiga pengacara, setelah mangkir sebelumnya. 

Ia diperiksa selama 10 jam terkait perannya dalam rapat teknis dan komunikasi dengan vendor.

Ibrahim Arief: Konsultan teknis di Kemendikbudristek.

Ganis Samoedra Murharyono: Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dari Google. Ia diperiksa pada Rabu, 2 Juli 2025, untuk menggali informasi mengenai proses penawaran Google yang membuat Chromebook terpilih. Kejagung mencurigai adanya perubahan rekomendasi dari tim teknis, yang awalnya memilih Windows, kemudian beralih ke Chromebook. Kabarnya penyidik menggali informasi dugaan Google dapat fee royalti dari setiap laptop Chrome OS yang terjual. Selain itu, kecurigaan adanya lobi-lobi dengan iming-iming insentif ke Kemendikbudristek saat itu.

Para Petinggi Vendor:

EAS: Direktur Utama PT Dataindo Entruycom.

HT: Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.

RS (1): Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020 (Manager Pemasaran PT Acer Indonesia pada tahun 2020).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads