SKANDAL 'CASHBACK' Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
Skandal 'Cashback' mencuat di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp9,9 Triliun.-dhimas fin-
Proyek "Digitalisasi Sekolah" diguyur dana Rp 9,9 triliun dari APBN dan DAK, tapi hasilnya mengecewakan. Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) justru tak bisa dipakai karena:
Spesifikasi rendah: Hanya 4GB RAM, penyimpanan 32GB, dan bergantung pada internet.
Jaringan tak mendukung: 70% sekolah penerima belum punya akses WiFi stabil.
Uji coba gagal sejak 2019: Tapi dipaksakan lewat Permendikbud No. 5/2021!
2. Modus Mark-Up Harga hingga 300%!
Investigasi ICW menemukan harga per unit Chromebook di e-katalog Rp 8,5 juta. Padahal harga pasaran Rp 2,5 juta. Terdapat 1,1 juta unit yang dibeli. Artinya potensi kerugian negara mencapai Rp 6,6 Triliun.
3. Google & 6 Vendor Lokal yang Diperiksa Kejagung
Google: Diperiksa karena diduga dan dicurigai memengaruhi spesifikasi OS Chrome OS lewat lobi-lobi intensif.
Vendor Laptop: PT Zyrex, Axioo, Advan, Evercoss, dan TSMID diduga dapat proyek tanpa lelang transparan.
4. Pejabat/Staf Internal yang Diduga Terlibat
Nadiem Makarim: Sebagai pengguna anggaran, ia tak bisa lepas dari tanggung jawab.
Fiona Handayani (Stafsus Nadiem): Diduga jadi "penghubung" dengan vendor.
PPK Kemendikbud: Menyetujui kontrak tanpa kajian mendalam.
5. Dana BOS & DAK yang Disalahgunakan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan DAK Fisik dialihkan untuk proyek ini, meski melanggar Perpres No. 123/2020. Padahal, seharusnya dana itu untuk rehab sekolah dan tunjangan guru.
Hingga berita ini diturunkan pihak-pihak yang diduga terlibat belum bersedia berkomentar.
Tim redaksi Disway sudah berusaha mengonfirmasi siapa yang memberi perintah untuk mengubah spesifikasi laptop yang awalnya Windows menjadi unit Chromebook kepada Humas Kemendikbudristek. Namun Disway.id justru seperti dipingpong.
Awalnya, Disway menghubungi pejabat Humas Kemdiktisaintek Nita Nurita (08121970XXXX). Dengan alasan bukan kewenangannya, dia mengalihkan kepada staf Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Arif Budiman (08522033XXXX).
Saat Arif Budiman dihubungi, Disway kembali diminta membuat surat permohonan wawancara. Selanjutnya, direkomendasikan ke Sespri di Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) bernama Agnez Susan Christy melalui nomor 08778177XXXX.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: