Pramono Klarifikasi: Pajak Padel Sudah Diatur UU, Bukan Usulan Pemprov DKI
Pramono Klarifikasi: Pajak Padel Sudah Diatur UU, Bukan Usulan Pemprov DKI-Disway/Cahyono-
BACA JUGA:Apakah Suplemen yang Anda Konsumsi Benar-Benar Aman? Jangan Tertipu Label
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menerangkan, pemungutan pajak 10 persen terhadap olahraga padel sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kata dia penetapan ini sudah didasari sejumlah regulasi yang mengatur PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
"Penetapan padel sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga,” kata Lusiana dalam keterangannya.
BACA JUGA:Tragedi Banjir Bandang Texas: 78 Tewas, 28 Anak Jadi Korban, Pencarian Masih Berlangsung
BACA JUGA:Ramadhipa Cetak Sejarah di Prancis, Pembalap Indonesia Pertama yang Menang di Balap ETC 2025
Lusiana menjelaskan, dasar hukum pungutan ajak padel teruang dalam Pasal 55 ayat (1) huruf | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022).
Kemudian, Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024); Lalu, Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pergub 35/2024).
Selanjutnya, Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 257 Tahun 2025.
BACA JUGA:Manchester United Eksodus Besar-besaran, Ruben Amorim Siap Jadi Raja Tega!
BACA JUGA:Ramadhipa Cetak Sejarah di Prancis, Pembalap Indonesia Pertama yang Menang di Balap ETC 2025
"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ktentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lusiana.
Dalam penjelasan Pasal 16 Pergub 35/2024, olahraga permainan didefinisikan sebagai kegiatan menggunakan tempat dan/atau peralatan olahraga yang disewakan atau dikenakan bayaran,
Seperti gym, lapangan futsal, kolam renang, hingga lapangan padel.
Atas dasar itulah, lapangan padel masuk ke dalam objek PBJT atas jasa hiburan berdasarkan keputusan Kepala Bapenda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: