bannerdiswayaward

Polisi Bunuh Polisi di NTB: Jejak Luka dan Wanita di Pesta Kolam, 2 Atasan Kini Ditahan

Polisi Bunuh Polisi di NTB: Jejak Luka dan Wanita di Pesta Kolam, 2 Atasan Kini Ditahan

Tangkapan layar para tersangka kasus kematian Brigadi Nurhadi.-Disway NTB/Ryan-

M, seorang perempuan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia semula bersama rekannya diundang untuk ikut acara di vila Tekek. 

Kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa kliennya hanyalah tumbal dalam skenario yang lebih besar.

Ia menyebutkan sejumlah kejanggalan. Ada hubungan kuasa antara korban dan HC (atasannya), pengaruh zat ekstasi dan alkohol saat kejadian, dan dugaan rekayasa keterangan oleh para tersangka yang berpengalaman dalam prosedur hukum.

Selain itu, ada potensi relasi kekuasaan dalam tubuh kepolisian yang menghambat pengungkapan kebenaran.

“Kami tidak ingin klien kami jadi korban kedua dari tragedi ini,” kata Yan.

Ketiga tersangka kini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian), dan Pasal 55 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana).

Jika terbukti, hukuman maksimal 15 tahun penjara mengintai.

 

Artikel ini bersumber dari berita yang sudah tayang di ntb.disway.id dengan judul "5 Kejanggalan Proses Hukum Kasus Brigadir Nurhadi Versi Pengacara, Minta Polda NTB Transparan"

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads