Guru Ngaji Tebet Kerap Lecehkan Murid, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Guru Ngaji Tebet Kerap Lecehkan Murid, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) pelaku pelecehan 10 anak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka-Disway.id/Fajar Ilman-

Akibat perbuatanya, guru ngaji akan dijerat Pasal berlapis, 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. 

"Karena memang kalau orangtua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ujar Citra Ayu.

Senada dengan hal itu, Plt UPT PPPA DKI Jakarta Leni Yuningsih mengatakan, tim layanan PPPA telah mendampingi 5 dari 10 korban. 

"Kemudian pengukuran awal dan psikoedukasi para korban pada tanggal 30 Juni 2025. Kemudian konsultasi hukum dan penguatan psikologi para korban dan orang tua korban pada tanggal 30 Juni 2025," ujar Leni Yuningsih.

BACA JUGA:Observo Center Prihatin Program MBG Direcoki Sengkuni di Internal BGN

PPPA akan melakukan beberapa kali pemeriksaan psikolog untuk 2 anak korban. 

"PPPA mengawal proses hukum ini, mendampingi para anak korban untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan korban terpenuhi termasuk kebutuhan dukungan psikologi terhadap keluarga korban," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads