Tren Koruptor Tutupi Wajah Saat Jalani Pemeriksaan, KPK Minta Masyarakat Dorong DPR Atur Larangannya

Tren Koruptor Tutupi Wajah Saat Jalani Pemeriksaan, KPK Minta Masyarakat Dorong DPR Atur Larangannya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mendorong kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI terkait kebiasaan tersangka korupsi yang menyembunyikan wajahnya dari sorotan media.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mendorong kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI terkait kebiasaan tersangka korupsi yang menyembunyikan wajahnya dari sorotan media.

Tanak menjelaskan bahwa memang belum ada aturan hukum yang melarangan bagi para tersangka untuk menutup wajah dengan masker, kacamata dan sebagainya.

"Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR," ujar Tanak dikutip Jumat, 11 Juli 2025.

BACA JUGA:Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Juli 2025 Kapan Cair? Cek Jadwalnya Berikut

BACA JUGA:Mystery Box Mitsubishi Motors Terus Bermunculan di Berbagai Sudut Kota, Kehadiran Produk Baru Semakin Santer

Dalam hal ini Tanak mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR mengenai aturan ini.

Tanak menambahkan bahwa kini DPR sedang membahas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan berharap aturan soal keterbukaan wajah tersangka bisa masuk dalam revisi tersebut.

"Terutama saat ini kan, KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam kuhap itu yang bisa mungkin ditambahkan. Disampaikan oleh teman-teman media, ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini," jelasnya.

BACA JUGA:Terbukti Membayar ! 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 , Jangan Sampai Ketinggalan Sambil Nikmati Akhir Pekan

BACA JUGA:Juventus Jual Samuel Mbangula dan Alaberto Costa, 'Si Nyonya Tua' Butuh Dana Segar

Secara terpisah, pakar ilmu hukum pidana dan perdata Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa jika koruptor bum disidang dan belum ada putusan sidang maka masih memegang azas praduka tak bersalah.

Namun, apabila keputusan dari sidang tersebut dan terbukti secara bersalah maka penegakan hukum bisa memaksa membuka penutup wajah tersebut.

"Tapi yang pasti para koruptor itu malu, walaupun semua orang sudah tau siapa dia," pungkasnya saat dihubungi disway pada Jumat, 11 Juli 2025 sore. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads