WNI Dapat 'Hadiah' Visa Schengen Multi-Entry Untuk Jelajahi Benua Biru
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula Von der Leyen dalam pertemuan di Brussels menyepakati beberapa hal termasuk kemudahan visa bagi WNI-Setpres-
BACA JUGA:Prabowo Sepakati CEPA dengan Uni Eropa, RI Siap Panen Lapangan Kerja
Kegunaan Visa Schengen Multi-Entry
Fasilitas ini membuka peluang luas bagi WNI. Bagi pelancong, visa ini memudahkan petualangan lintas negara, dari menikmati keindahan fjord Norwegia hingga berburu aurora di Finlandia.
Pelaku bisnis bisa lebih leluasa menjalin jejaring di pusat ekonomi seperti Brussels atau Frankfurt.
Pelajar dan akademisi juga diuntungkan, dengan akses lebih mudah ke seminar, kursus singkat, atau program pertukaran di universitas-universitas top Eropa.
“Visa ini bukan cuma soal jalan-jalan. Ini tentang membuka pintu untuk belajar, berbisnis, dan memperluas wawasan,” ujar von der Leyen, menegaskan tujuan UE membangun “jembatan antarmasyarakat.”
Ia menambahkan, kebijakan ini adalah bagian dari kerja sama yang lebih luas, termasuk penyelesaian perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia dan UE, yang diumumkan bersamaan dengan fasilitas visa inii.
Sebelum kebijakan ini, WNI harus melalui proses pengajuan visa Schengen untuk setiap perjalanan, yang kerap memakan waktu dan tenaga.
BACA JUGA:'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN
Prosesnya melibatkan pengumpulan dokumen seperti paspor (masa berlaku minimal 6 bulan), pas foto, bukti pemesanan tiket dan hotel, asuransi perjalanan, serta tabungan minimal €450 (sekitar Rp7,5 juta).
Jika sidik jari sudah diambil dalam 59 bulan terakhir, pemohon bahkan bisa mengajukan visa melalui kuasa tanpa harus hadir langsung di VFS Global, meskipun kualitas sidik jari atau kebutuhan wawancara bisa mengharuskan kehadiran.
Sedangkan Visa multiple-entry ini mengubah permainan.
Dengan satu visa, WNI bisa masuk berkali-kali ke kawasan Schengen selama masa berlaku (biasanya 1-5 tahun, tergantung kebijakan kedutaan).
Ini berbeda pula dari visa nasional (tipe D) untuk tinggal jangka panjang seperti studi atau kerja, yang hanya berlaku di satu negara dan memerlukan izin tinggal khusus.
Keuntungan bagi Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: