Joget Pacu Jalur yang Disalahgunakan Pengemudi Pajero Sport di Lampung Berujung Disanksi Tilang
Bermula dari joget Pacu Jalur, seorang pengemudi mobil Pajero Sport dipanggil polisi.-Tangkapan layar-
LAMPUNG, DISWAY.ID -- Tren joget Pacu Jalur atau Aura Farming yang sedang viral, justru disalahgunakan seorang pengemudi mobil di LAMPUNG.
Pengemudi mobil Pajero Sport itu baru-baru ini mendapat sorotan karena joget pacu jalur ketika melintas di Tol Lampung.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang menegaskan, polisi telah pengemudi Pajero Sport tersebut usai videonya viral.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Bout You - NCT DREAM dan Terjemahannya, Bawa Pesan Penuh Makna
BACA JUGA:Bansos Beras 20 Kg Mulai Disalurkan ke Sejumlah Daerah, Pelaku Judol dan Terorisme Dikecualikan
Usut punya usut, rupanya pelaku salah satu anggota komunitas Debgank Lampung. Langsung saja polisi pun menindak dengan sanksi tilang.
"Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp750.000," ujar Indra dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menambahkan, selain sanski tilang, pelaku juga diberi paham mengenai keselamatan berkendara, khususnya di Jalan Tol.
"Lalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya," tambahnya. Pelaku, kata dia, juga sepakat untuk membuat surat pernyataan minta maaf.
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Tentang Harga Tisu Basah Kodomo yang Perlu Anda Ketahui
BACA JUGA:Tolak Zenit, AS Roma di Atas Angin Dapatkan Richard Rios, Manchester United Siap Tikung?
Selain itu, pelaku juga diminta untuk merekam video permohonan maaf itu kepada publik di media sosial.
Adapun, mereka yang melanggar aturan itu dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Dalam Pasal tersebut ancaman maksimal hukuman bagi pelanggar yakni pidana paling lama 3 bulan atau tilang paling banyak sebesar Rp750.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
