Update Kasus Brigadir Nurhadi: Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator, Kondisi Psikis Mulai Membaik
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari ditahan di Rutan Polda NTB-Dok. Yan Mangandar-
"Tentu dengan pengajuan permohonan JC ke LPSK, status Misri sebagai tersangka bisa gugur. Karena memang tak ada bukti konkret yang menjerat Misri turut terlibat dalam penganiayaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 KUHP," pungkasnya.
Kejati kembalikan berkas
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas KASUS kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyebut bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap.
Titik krusialnya yakni penyidik Polda NTB tak menjelaskan motif di balik kematian korban.
“Berkas itu belum lengkap. Kami belum menemukan penjelasan terkait motif maupun pola dari peristiwa ini,” ujarnya, Senin, 14 Juli 2025.
Atas kekurangan itu, jaksa memberikan petunjuk agar motif dari kasus yang menewaskan anggota polisi asal Narmada dibeberkan. Hal ini bertujuan agar kasus itu diungkap sesuai fakta di TKP dan memperjelas jeratan pasal para tersangka.
Terlebih, dari hasil autopsi diketahui bahwa Brigadir Nurhadi tidak meninggal karena tenggelam, melainkan akibat dicekik.
Enen menambahkan, berdasarkan hasil autopsi forensik, terdapat luka di kepala akibat hantaman benda tumpul. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri, penyidik belum mengungkap siapa pelaku utama dalam kasus ini.
Pentingnya Rangkaian Peristiwa
Enen menambahkan bahwa jika hubungan antar-peristiwa dalam kasus ini sudah tersusun jelas, maka pasal yang dikenakan dapat berubah dari penganiayaan menjadi pembunuhan.
“Petunjuk kami mengarah pada kemungkinan penggunaan pasal 338 atau bahkan 340. Kalau ada rangkaian kejadian yang menunjukkan perencanaan, maka bisa saja dikenakan pasal pembunuhan berencana,” lanjut Enen.
BACA JUGA:Kompolnas Monitoring Langsung Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Untuk diketahui, kasus yang terjadi pada 16 April 2025 di Gili Trawangan ini menjerat tiga tersangka. Polisi juga mengambil keterangan saksi dan ahli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
