Masinton Pasaribu Peringatkan Luhut Binsar: Berkuasa Ya Jangan Gitu-gitu Amat Lah!

Masinton Pasaribu Peringatkan Luhut Binsar: Berkuasa Ya Jangan Gitu-gitu Amat Lah!

Masinton Pasaribu Sikapi Capres 2024---Istimewa

Menurut Aulia, pelaporan tindak pidana gratifikasi yang dilayangkan itu ditolak lantaran tidak masuk ke dalam kategori laporan polisi. Melainkan merupakan pengaduan.

Berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

BACA JUGA:Dihina Tri Suaka dan Zidan, Reaksi Andika Kangen Band: Menunjukkan Kualitas Diri Mereka Sendiri!

BACA JUGA:Pacari Eks Pembalap Dunia, Nikita Mirzani Pamer Foto Bareng John Hopkins dan Valentino Rossi di GP Portugal

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," jelasnya.

Diketahui, laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.

Saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat. Perdebatan terjadi beberapa jam.

"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak penyidik Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ucap Haris kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: