bannerdiswayaward

Presiden Prabowo: Kejahatan Ekonomi Beras Oplosan Bikin Kerugian Negara Capai Rp100 Triliun Setiap Tahun

Presiden Prabowo: Kejahatan Ekonomi Beras Oplosan Bikin Kerugian Negara Capai Rp100 Triliun Setiap Tahun

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkap praktik curang dalam perdagangan beras oplosan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun setiap tahun-disway.id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkap praktik curang dalam perdagangan beras oplosan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun setiap tahun.

Hal ini disampaikan saat pidato peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu malam 23 Juli 2025.

Prabowo menyoroti bahwa subsidi besar-besaran yang diberikan negara untuk sektor pertanian, mulai dari benih, pupuk, pestisida, hingga irigasi, telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Penindakan Tegas terhadap Praktik Beras Oplosan

BACA JUGA:10 Jam Diperiksa KPK, Eks Dirut BJB Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik KPK

“Setelah disubsidi dari hulu ke hilir, ternyata begitu menjadi beras, malah dioplos dan dikemas ulang sebagai beras premium. Dijual lebih mahal Rp 5.000–Rp 6.000 per kilogram. Ini merampas hak rakyat,” ujar Prabowo.

Presiden menyebutkan bahwa sebanyak 212 perusahaan penggilingan padi telah terbukti melakukan pelanggaran. 

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah mengakui perbuatannya setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya pengoplosan beras.

“Ini kejahatan ekonomi. Mereka harus kembalikan uang yang dinikmati secara tidak sah. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi pidana. Serakah, dan tidak tahu malu,” tegas Prabowo.

Ia mengungkap bahwa praktik curang ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun tiap tahun, dan bila dibiarkan, bisa mencapai Rp 1.000 triliun dalam lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Kelakar Pramono di Musda ke-11 Golkar Jakarta: Basri Baco Tak Tahu Saya Sahabatnya Bahlil

BACA JUGA:Intip Makna Filosofi Logo dan Tema HUT ke-80 RI , Link Download Cek di Sini!

“Dengan uang sebesar itu, kita bisa perbaiki seluruh sekolah, rumah sakit, dan pesantren di Indonesia,” tegasnya.

Prabowo menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku bukan semata atas kehendaknya pribadi, melainkan merupakan amanat dari Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi hajat hidup rakyat harus dikuasai negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads