KPK Telusuri Peran Staf PPTKA Usai Temukan Rp13,9 Miliar di Kantong Putri Citra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan telusuri peran staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe-Disway.id/Ayu Novita-
Kemudian turut ditetapkan tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024, menjadi jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025.
Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.
Dalam kasus ini, ke delapan tersangka disebut menerima Rp53,7 miliar dari TKA pemohon izin kerja pada periode 2019-2024. Rinciannya adalah:
BACA JUGA:Sinergi Lintas Negara: Kemenkumham, Kejagung dan Polisi Malaysia Buru Riza Chalid
BACA JUGA:Beda Data, KPK dengan Kemenhut soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
1. Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto menerima Rp18 miliar, Wisnu Pramono menerima Rp580 juta, Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar
Gatot Widiarto menerima Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyo menerima Rp13,9 miliar, Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar serta Jamal Shodiqin menerima Rp1,1 miliar
Kemudian terdapat uang yang dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTAK dan disebut sebagai uang dua mingguan. Nominalnya disebut mencapai Rp8,94 miliar.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Peran Penting Puskesmas Dibahas dalam Semiloka Nasional APKESMI ke-5
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA di Lingkungan Kemnaker
KPK juga telah memeriksa tiga orang stafsus pada Rabu, 16 Juli 2025 yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowodi merupakan stafsus era Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah. Stafsus di era Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para stafsus diperiksa dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Juli 2025 petang.
Kemudian pada Selasa, 15 Juli 2025 memanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Maria Magdalena, Nur Nadlifah, Mafirion.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: