Warga Kampung Bayam Teken Kontrak Hunian di HPPO JIS, Gratis Sewa 6 Bulan Plus Dapat Akses Kerja
Warga eks Kampung Bayam telah menandatangani kontrak untuk menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS)-Disway.id/Cahyono-
Sementara Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana memaparkan, sebanyak 126 unit hunian tipe 36 di HPPO JIS telah disiapkan, lengkap dengan fasilitas dasar.
Ia menegaskan bahwa seluruh unit telah melalui uji kelayakan, termasuk aliran listrik dan air yang siap digunakan.
"Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan. Masa bebas sewa ini bukan utang. Kami memahami masa transisi ini diperlukan agar warga bisa mulai bertani atau bekerja," jelas Adi.
Fasilitas pendukung di HPPO juga mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi untuk urban farming dan kolam budidaya ikan.
Selain itu, warga juga diberi kesempatan bekerja di JIS sebagai bagian dari operasional, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adi menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Pak Gubernur meminta agar tidak ada satu pun warga eks Kampung Bayam yang tertinggal dalam mendapatkan hunian yang layak," ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses kontrak telah dikonsultasikan dan disetujui oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan dasar hukum yang kuat.
"Isi kontrak sudah mengakomodasi aspirasi warga dan telah dikaji bersama pihak kepolisian dan kejaksaan," tutur Adi.
Wali Kota Jakut Dukung Penuh
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengatakan komitmennya untuk memfasilitasi proses perpindahan sekolah anak-anak warga eks Kampung Bayam.
"Kami akan bantu koordinasi agar anak-anak bisa melanjutkan sekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggal barunya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan penataan hunian eks Kampung Bayam secara manusiawi, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati KSB, Pramono: Saya Akan Cek!
Sehari sebelumnya, pada Senin, 28 Juli 2025, telah dilakukan sosialisasi awal kepada 35 perwakilan warga dari tiga kelompok eks Kampung Bayam.
Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan masa tenggang hingga 31 Desember 2025 bagi warga untuk mulai membayar sewa, tanpa dianggap menunggak.
"Kebijakan ini memberi ruang bagi warga untuk memberdayakan diri terlebih dahulu. Kami ingin memastikan proses relokasi berjalan secara manusiawi, inklusif, dan adil," pungkas Hendra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: