Wah! Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Polsek hingga Polres Secara Gratis, Begini Keterangan Polisi

Wah! Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Polsek hingga Polres Secara Gratis, Begini Keterangan Polisi

6 tips bawa barang saat mudik pakai mobil pribadi, pastikan tidak ganggu kenyamanan dalam perjalanan baik pengendara hingga penumpang.-auto2000-

JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat yang hendak pergi mudik ke kampung halaman kini dibolehkan titip kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Polsek hingga Polres terdekat lho.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penitipan kendaraan baik motor maupun mobil milik para pemudik akan dibuka sampai Operasi Ketupat 2022 dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran selesai, tepatnya pada 9 Mei 2022.

"Untuk barang berharga seperti kendaraan roda dua atau empat, Polda Metro Jaya melalui Polres dan Polsek menerima penitipan kendaraan di dekat lokasi mereka tinggal. Datang saja, nanti Bhabinkamtibmas akan membantu," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ NEWS, Rabu 27 April 2022.

BACA JUGA:Pemekaran Tasikmalaya Selatan Diparipurnakan DPRD Jabar Besok

"Penitipan mulai dari sekarang sampai mereka kembali. Ini gratis, nggak ada biaya," Sambungnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengingatkan kepada masyarakat agar memastikan kondisi rumah aman sebelum pergi mudik.

Pastikan listrik tidak menyala dan gas dilepas dari kompor guna menghindari kebakaran saat rumah ditinggali mudik.

BACA JUGA:Pemekaran Tasikmalaya Selatan Diparipurnakan DPRD Jabar Besok

Lebih lanjut, Zulpan juga mengingatkan para pemudik untuk melaporkan ke pihak RT dan RW setempat sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran. Nantinya, rumah kosong milik para pemudik akan didata dan tak luput dari patroli 24 jam.

"Dari kepolisian nanti juga akan memantau lewat tim patroli perintis presisi, termasuk Bhabinkamtibmas akan memantau dan patroli selama 24 jam," pungkas Zulpan.

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memberikan imbauan kepada para pemudik khusus sepeda motor untuk tidak berboncengan lebih dari dua orang.

BACA JUGA:Elon Musk Tak Sabar Bertemu Jokowi di SpaceX

Hal tersebut diharapkan agar ke depannya dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

"Kita imbau kepada para pemudik, terutama pengguna roda dua atau sepeda motor tidak boleh berboncengan bertiga atau lebih dari dua orang serta harus menggunakan helm lengkap," kata Kombes Hengki, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 27 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads