bannerdiswayaward

Kepala BP Haji Bantah Isu Perusahaan Travel Dilarang Berangkatkan Haji dan Umrah

Kepala BP Haji Bantah Isu Perusahaan Travel Dilarang Berangkatkan Haji dan Umrah

Kepala BP Haji Bantah Isu Perusahaan Travel Dilarang Berangkatkan Haji dan Umrah-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara (BP) Haji membantah isu yang beredar jika perusahaan travel bakal dilarang memberangkatkan Haji dan umrah.

Sebagai informasi, mulai tahun 2026, BP Haji resmi mengambil alih peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan haji.

BACA JUGA:Daftar 5 Laptop Prosesor Snapdragon Terbaru 2025, Pahami Kelebihan dan Kekurangan Sebelum Menyesal

BACA JUGA:Sinergi Pendidikan dan Data: Esa Unggul-BPS DKI Jakarta Teken MoU Pojok Statistik

Revisi Undang-Undang (UU) Haji pun saat ini telah diusulkan ke DPR RI untuk dibahas.

Dengan pengambilalihan wewenang itu, beredar isu liar jika BP Haji akan melarang perusahaan travel memberangkatkan haji dan umrah.

Seluruh kegiatan pemberangkatan haji dan umrah nantinya akan diambil alih oleh BP Haji.

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan membantah kabar liar tersebut.

BACA JUGA:Butuh Biaya Mahal, Pramono Benahi Kabel Semrawut di Jakarta Secara Bertahap

BACA JUGA:Kasus Tetap Diproses, Natalia Rusli Puji Langkah Tegas Kapolres Gianyar

Dia menjelaskan dalam revisi Undang-Undang Haji hanya berbicara tentang penyelenggaraan haji yang sebelumnya di bawah Kemenag dipindah ke BP Haji.

"Kita nggak akan ngambil alih," kata Gus Irfan saat dikonfirmasi Disway.id pada Rabu, 30 Juli 2025.

Gus Irfan juga menjelaskan, nantinya travel-travel umroh yang selama ini berada di naungan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, akan digeser di bawah BP Haji.

Menurutnya yang diubah hanya regulasinya saja dari yang sebelumnya di bawah Kemenag digeser ke BP Haji.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads