Kepala BP Haji Bantah Isu Perusahaan Travel Dilarang Berangkatkan Haji dan Umrah
Kepala BP Haji Bantah Isu Perusahaan Travel Dilarang Berangkatkan Haji dan Umrah-Istimewa-
BACA JUGA:Perjalanan Bisnis Jadi Nyaman Bersama Novotel Jakarta Mangga Dua Square
BACA JUGA:Krisis Global, Kadin Ungkap Langkah Strategis yang Pas untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
"Ini hanya koordinasi saja, terus penegakan regulasi saja. Regulasinya begini, maka travel haji, travel umroh harus mengikuti regulasi itu," terang Gus Irfan.
Gus Irfan berharap revisi UU Haji segera dibahas di DPR RI bersama pemerintah agar bisa disahkan Agustus mendatang.
Gus Irfan juga mengatakan, akan ada perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah untuk tahun 2026.
Namun dia belum bisa membocorkan apa saja tata kelola yang akan diubah pada penyelenggaraan haji berikutnya.
"InsyaAllah, ada perbaikan tata kelola," pungkasnya.Badan Penyelenggara (BP) Haji membantah isu yang beredar jika perusahaan travel bakal dilarang memberangkatkan haji dan umrah.
Sebagai informasi, mulai tahun 2026, BP Haji resmi mengambil alih peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan haji.
BACA JUGA:Kolaborasi Strategis Kemenpora-I League: Bentuk Suporter Sepak Bola yang Beretika
Revisi Undang-Undang (UU) Haji pun saat ini telah diusulkan ke DPR RI untuk dibahas.
Dengan pengambilalihan wewenang itu, beredar isu liar jika BP Haji akan melarang perusahaan travel memberangkatkan haji dan umrah.
Seluruh kegiatan pemberangkatan haji dan umrah nantinya akan diambil alih oleh BP Haji.
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan membantah kabar liar tersebut.
Dia menjelaskan dalam revisi Undang-Undang Haji hanya berbicara tentang penyelenggaraan haji yang sebelumnya di bawah Kemenag dipindah ke BP Haji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
