Menteri Nusron Warning Masyarakat Adat: Tanah Ulayat Bisa Dicaplok Kalau Tak Segera Didaftarkan
Peringatan keras disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada masyarakat hukum adat.--Istimewa
“Kalau anggotanya 5.000, maka 5.000 tanda tangan harus dikumpulkan. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain,” imbuh Nusron.
Ia menyebut, daerah seperti Sumatra Barat bisa dijadikan contoh karena masyarakat adatnya masih utuh dan kompak.
Namun di daerah lain, jika tidak solid, potensi pencaplokan tanah adat bisa menjadi kenyataan pahit.
“Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatra Barat, insyaallah masih bisa bertahan. Tapi kalau tidak kompak, ini jadi bahaya,” ucapnya mengingatkan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pendaftaran tanah ulayat.
Menurut Rifqi, langkah pertama dalam perlindungan tanah adat adalah proses identifikasi yang jelas dan pencatatan yang sah.
“Kalau bisa kita lindungi dan identifikasi dengan benar mana tanah adat, maka insyaallah berbagai isu pencaplokan oleh pihak swasta atau investor bisa kita mitigasi sejak awal,” tegasnya.
Sebagai bagian dari program nasional, ATR/BPN juga menyerahkan 314 sertipikat tanah kepada 10 perwakilan penerima dalam kesempatan ini.
Sertipikat tersebut meliputi tanah milik negara (BMN/BMD), tanah wakaf, serta hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nusron berharap langkah-langkah ini menjadi awal dari kesadaran kolektif masyarakat hukum adat untuk segera mengurus legalitas tanah ulayat mereka. Bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk melindungi generasi mendatang.
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
