Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Konstitusional untuk Tom Lembong dan Hasto demi Rekonsiliasi Bangsa, Kabar Gembira!
Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menilai Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersikap arif dan bijak dalam pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menilai Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersikap arif dan bijak dalam pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong.
Ia menyebut langkah tersebut merupakan reaksi cepat pemerintahan Prabowo dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
“Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80,” ujar Fahri Hamzah, Kamis, 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!
Fahri menilai penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa.
“Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat,” jelas Fahri.
Ia menambahkan bahwa langkah Prabowo tersebut merupakan ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa.
“Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Hendri Satrio: Prabowo Ingin Rangkul Semua Pihak
Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.
Abolisi dan amnesti diketahui merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: