Pria Teriak Bawa Bom di Pesawat Lion Air Diperiksa Polisi, Terancam Penjara dan Denda hingga Rp500 Juta

Pria Teriak Bawa Bom di Pesawat Lion Air Diperiksa Polisi, Terancam Penjara dan Denda hingga Rp500 Juta

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menyatakan bahwa penumpang berinisial AF (25) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.--Candra Pratama

TANGERANG, DISWAY.ID – Penerbangan Lion Air dengan nomor JT-330 dari Jakarta tujuan Palembang harus dihentikan mendadak pada Sabtu 3 Agustus 2025, usai salah satu penumpangnya meneriakkan ancaman bom di dalam pesawat.

Pihak kepolisian menyebut tindakan ini bukan sekadar candaan, melainkan pelanggaran hukum serius.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menyatakan bahwa penumpang berinisial AF (25) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Lion Air Buka Suara Soal Penumpang Teriak Bom Saat Penerbangan Jakarta-Medan

“Tersangka meneriakkan kata-kata bernada ancaman, menyebut membawa bom saat pesawat dalam proses taxi. Akibatnya, prosedur keamanan langsung dijalankan,” jelas Kombes Sigit saat konferensi pers, Minggu 4 Agustus 2025.

Pesawat yang sudah berada di taxiway Bandara Soekarno-Hatta langsung kembali ke apron dan seluruh 181 penumpang serta kru harus dievakuasi.

Tim penjinak bom (Jibom) dari Gegana Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa seluruh bagian pesawat dan bagasi.

BACA JUGA:Penumpang Pesawat Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak Ada Bom, Pelaku Diduga Bercanda?

Hasilnya? Tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan.

Meski demikian, polisi menegaskan tidak akan menoleransi tindakan iseng atau bercanda soal bom, apalagi di area vital seperti bandara dan pesawat.

“Yang bersangkutan kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Penerbangan. Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 1 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Sigit.

BACA JUGA:Aturan Bagasi Lion Air Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2025, Catat Rinciannya!

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif AF melakukan hal tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku menyampaikan pernyataan bernada ancaman saat bersitegang dengan kru kabin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads