bannerdiswayaward

Sambut HUT ke-80 RI: Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui, Jangan Diabaikan!

Sambut HUT ke-80 RI: Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui, Jangan Diabaikan!

Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih.--canva

JAKARTA, DISWAY.ID - Menyambut perayaan HUT ke-80 RI, bendera sang saka merah putih akan dikibarkan.

Pada tahun ini, Bendera Merah Putih akan berkibar dalam peringatan Kemerdekaan Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang.

Pemerintah juga telah mengimbau pada seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025.

BACA JUGA:Mensesneg: Bendera One Piece Bagian dari Ekspresi, Minta Tak Nodai Kesakralan HUT RI

Adapun, imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari penyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ini, masyarakat diminta untuk memperhatikan aturan serta larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih.

Hal ini sebagaiana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pemasangan Bendera Negara yang tepat

Seperti yang diketahui, Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

BACA JUGA:Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 17 Agustus 2025?

Karena itulah, pemasanganya juga harus dilakukan dengan penuh hormat , mengikuti tata cara, ukuran serta tempat pengibaran sesuai dengan ketentuan perundangan.

Aturan pemasangan bendera yang wajib diketahui seluruh lapisan masyarakat Indonesia, di antaranya:

  • Memastikan bendera tidak menyentuh tanah
  • Menghindari penggunaan bendera untuk keperluan dekoratif atau bahan promosi
  • Mengibarkan bendera di tiang atau tempat yang layak dan tidak rusak

BACA JUGA:Mencederai Merah Putih, Pemerintah Warning Pengibar Bendera One Piece Bisa Dipidana!

Larangan Penggunaan Bendera Negara

Setelah mengetahui aturan pemasangan, ada beberapa larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih sesuai Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, antara lain:

  • Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  • Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
  • Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.
  • Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads