Hotman Paris dan Komisi III DPR Saling Bantah Terkait Kewenangan PPATK
Hotman Paris menyuarakan keresahan masyarakat setelah menerima banyak laporan soal rekening bank yang diblokir secara tiba-tiba karena tidak aktif dalam tiga bulan terakhir.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memblokir rekening dormant atau tidak aktif selama tiga bulan memicu pro dan kontra.
Di tengah kekhawatiran masyarakat, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pendapat yang bertolak belakang.
BACA JUGA:Menteri Rosan Minta 109 CPNS Berikan Hasil Nyata untuk Masyarakat
BACA JUGA:12 Tempat Makan di Ubud dengan View Spektakuler yang Wajib Dikunjungi
Hotman Paris Pertanyakan Dasar Hukum Pemblokiran
Hotman Paris menyuarakan keresahan masyarakat setelah menerima banyak laporan soal rekening bank yang diblokir secara tiba-tiba karena tidak aktif dalam tiga bulan terakhir.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut dan menilai tindakan PPATK berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Negara tidak bisa sembarangan membekukan rekening warganya yang tidak terlibat tindak pidana," tegas Hotman dalam pernyataannya.
BACA JUGA:Kejagung Sita Harta Diduga Milik Riza Chalid, Mata Uang Asing Hingga Mobil Mewah Mini Cooper
BACA JUGA:PSSI Rilis 30 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Kemerdekaan 2025, Ada 3 Nama Diaspora
Hotman berpendapat bahwa rekening yang tidak aktif tidak bisa serta-merta diblokir tanpa proses hukum yang jelas.
Menurutnya, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk perampasan hak kepemilikan yang sah.
Komisi III DPR Dukung Langkah PPATK
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
