Imipas Tunggu Arahan Kejagung Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
Agus mengatakan pihaknya akan menunggu arahan dari Kejagung untuk mengeluarkan status red notice.-Disway/Anisha Aprilia -
BACA JUGA:Baru Lakukan 2 Kali OTT di 2025, KPK: Mohon Maaf
BACA JUGA:Cara Cek Garansi Resmi iPhone iBox, Gak Ribet dan Bisa Online
Namun, penanganan perkara sepenuhnya tetap berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.
"Kalau enggak salah sudah pemanggilan ketiga ya? Pemanggilan ketiga. Ya kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: