bannerdiswayaward

Komisi VII Soroti Royalti Musik, Dorong Aturan Baru yang Lebih Adil

Komisi VII Soroti Royalti Musik, Dorong Aturan Baru yang Lebih Adil

Menurut Evita, saat ini makin banyak pelaku usaha kecil dan pelaku ekraf yang merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun juga menekankan bahwa skema pemungutan royalti musik yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali. 

Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) namun sekaligus mendukung sektor ekonomi kreatif (ekraf).

BACA JUGA:Peluncuran Payment ID 17 Agustus 2025, Warga Khawatir Masalah Keamanan dan Pajak

BACA JUGA:3 Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Rp225.000 di Dompet Digital, Auto Cuan Malam Ini!

Menurut Evita, saat ini makin banyak pelaku usaha kecil dan pelaku ekraf yang merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti. 

Terutama karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur, tarif, serta pihak-pihak yang berwenang dalam penarikan royalti.

“Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba, tanpa pemahaman menyeluruh. Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya kita dukung,” kata Evita dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA:16 Kode Voucher Shopee 8.8 Bulan Agustus 2025 Jelang Hari Kemerdekaan, Banjir Diskon hingga Cashback!

BACA JUGA:KPK Umumkan 2 Tersangka Dana CSR BI, Ada Politisi Nasdem dan Gerindra!

Seperti diketahui, isu royalti musik dan sikap pelaku usaha sedang menjadi perhatian publik menyusul adanya aturan atau kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran. 

Isu ini kembali mencuat setelah adanya penegakan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Karena khawatir harus membayar royalti, banyak pemilik usaha kafe memilih menyiasati aturan ini dengan tidak memutar lagu, atau menggantinya dengan suara alam dan kicauan burung.

Kekhawatiran UMKM semakin memuncak setelah adanya tuntutan pidana terhadap Mie Gacoan gara-gara tidak membayar royalti lagu yang diputar di gerai-gerai mereka di Bali dan luar Jawa.

Laporan itu dilayangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) terhadap restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads