Polisi Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar Judi Picu Kontroversi, DPR: Perlu Pendalaman
DPR meminta kasus penangkapan pemain judi online yang kelabui sistem hingga merugikan bandarnya perlu dilakukan pendalaman oleh Mabes Polri-Pixabay-
Dengan modus tersebut, mereka mampu meraup omzet hingga Rp50 juta dalam setahun.
Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: