bannerdiswayaward

Menteri ATR-BPN Minta Masyarakat Pasang Patok di Batas Tanahnya Masing-masing: Agar Tak di Caplok Orang!

Menteri ATR-BPN Minta Masyarakat Pasang Patok di Batas Tanahnya Masing-masing: Agar Tak di Caplok Orang!

Pemasangan patok tersebut harus dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik tanah sekitarnya, untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. -Istimewa-

BACA JUGA:Rangkaian Retret Kadin 2025, Sambangi Kediaman Prabowo hingga Pembekalan Strategis di Akmil Magelang

BACA JUGA:Era Messi dan Ronaldo Berakhir, Perebutan Ballon d'Or 2025: Dembele, Yamal, atau Donnarumma?

"Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan," ujarnya.

Ahmad Luthfi menargetkan, pelaksanaan pemasangan patok di Jawa Tengah dapat rampung secepatnya. Menurutnya, langkah ini akan sangat efektif dalam mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Untuk diketahui, pemasangan patok dilaksanakan di dalam dan luar Pulau Jawa. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang melaksanakan GEMAPATAS secara serentak meliputi Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen,

BACA JUGA:Beredar Nama 20 Prajurit TNI yang Lakukan Penyiksaan pada Prada Lucky

BACA JUGA:Kronologis KPK OTT 5 Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 3 Lokasi Digeledah

Dan Wonosobo di Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan di Jawa Timur; serta Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya di Jawa Barat.

Pemasangan tanda batas juga dilaksanakan di luar Pulau Jawa. Beberapa wilayah itu antara lain Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Riau; Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan; Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan; serta Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads