Komisi I DPR Minta Pelaku Pembunuhan Prada Lucky Dihukum Seberat-beratnya
Tragedi kematian Prada Lucky Namo di tangan sesama prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam dari Komisi I DPR RI-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tragedi kematian Prada Lucky Namo (23) di tangan sesama prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam dari Komisi I DPR RI.
Para anggota Komisi mendesak agar para pelaku dihukum berat, termasuk pemecatan dari institusi TNI, serta meminta proses hukum dilakukan secara transparan melalui pengadilan militer.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi telah menyentuh aspek fundamental dalam tubuh militer.
BACA JUGA:Surya Paloh Tutup Rakernas I NasDem di Makassar, Kobarkan Semangat Menuju Pemilu 2029
"Harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin 11 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan empat orang dalam aksi kekerasan terhadap Prada Lucky menunjukkan adanya unsur pengeroyokan.
"Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior," tegasnya.
Kekerasan oleh senior terhadap junior di lingkungan militer dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai keprajuritan.
"Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas TB Hasanuddin.
BACA JUGA:Warning! BMKG Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Potensi Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia
BACA JUGA:Prabowo Sambut Presiden Peru Boluarte di Istana, Dentuman Meriam Iringi Pertemuan 2 Kepala Negara
Dorongan Sanksi Administratif dan Pengusutan Transparan
Senada dengan TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin juga menegaskan bahwa pelaku harus diadili lewat peradilan militer, mengingat status mereka sebagai prajurit aktif.
"Prosesnya paralel, pidana oleh peradilan militer berjalan bersama atau setelah sanksi internal," kata Nurul dalam keterangan tertulis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
