DPR RI Apresiasi PMJ Bongkar Sindikat 516 Kg Sabu Jaringan Internasional
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti kesungguhan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.-Istimewa-
10 Juli 2025: Tiga tersangka SA, DE, dan AW ditangkap di kontrakan kawasan Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kg sabu dalam bungkus teh China.
31 Juli 2025: Tiga tersangka lain, AD, DM, dan MM diamankan di Pondok Aren, Tangsel, serta Hotel Suits Gandaria, Jaksel. Polisi menyita 35 kg sabu dalam 35 bungkus teh China warna emas.
12 Agustus 2025: Tersangka Z diringkus di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jaktim, dengan barang bukti 1,02 kg sabu.
Dari pengembangan, polisi menemukan gudang penyimpanan di Perum De Minimalis, Bekasi, yang berisi 470 kg sabu dalam 484 bungkus plastik, disamarkan dalam kemasan makanan (tupperware).
Total, tujuh orang tersangka berhasil diamankan: SA (33), DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), MM (27), dan Z (50).
BACA JUGA:60 Ucapan HUT ke-80 RI Penuh Semangat dan Pesan Perjuangan, Cocok Dibagikan di Media Sosial
BACA JUGA:Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri, Siap All Out Dukung Kapolri
Modus Canggih, Nilai Tembus Rp516 Miliar
Kombes David mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu dalam kompartemen mobil yang dimodifikasi khusus.
Bahkan, dalam pemasarannya, jaringan ini memanfaatkan platform e-commerce untuk menyamarkan distribusi.
"Diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp516 miliar. Para pelaku sudah beroperasi sekitar empat bulan terakhir," paparnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
