Polres Bandara Soetta Bekuk 1 Pelaku Komplotan Residivis Penipuan Modus Tukar ATM, 2 Tersangka Melarikan Diri
Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Komplotan Penipuan Modus Tukar ATM, Pelakunya Residivis-disway.id/Candra Pratama-
Saat itulah pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang mirip. Korban sempat dibawa ke dalam mobil pelaku, sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1.
Tidak lama berselang, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan senilai Rp41 juta dari rekeningnya, padahal ia tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp41 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Soekarno Hatta," kata Agung.
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Kamis, 21 Agustus 2025: Waspada Hujan Deras Disertai Petir!
BACA JUGA:Temui Pramono, Ahok Usul Guru di Jakarta Harus Bersertifikat Global
Yandri menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi.
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus-modus yang mengatasnamakan bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain," tutup Yandri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
