bannerdiswayaward

DPR Minta KAI Buka Smoking Area, Ini Sanksi dan Aturan Larangan Merokok di Kereta Api hingga Stasiun

DPR Minta KAI Buka Smoking Area, Ini Sanksi dan Aturan Larangan Merokok di Kereta Api hingga Stasiun

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka gerbong khusus untuk area merokok (smoking area).-- Instagram @kai121_

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka gerbong khusus untuk area merokok (smoking area).

Dalam rapat bersama PT KAI Indonesia di Kompleks Parlemen, Khan mengusulkan diadakannya satu gerbong khusus yang diperuntukkan sebagai kafe sekaligus area merokok.

Menurutnya, keberadaan gerbong merokok bisa memberi keuntungan bagi KAI karena banyak penumpang kereta jarak jauh yang merupakan perokok.

BACA JUGA:Heboh Tunjangan Beras Anggota DPR Rp12 Juta, Ternyata Gak Segitu, Ini Klarifikasi Adies Kadir

"Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area pak," ujar Nasim.

"Karena banyak kereta tidak smoking area Pak Bobby. Nah paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong saya yakin pak. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api ya kan? Pasti banyak itu, satu saja, terus smoking," lanjutnya.

KAI Buka Suara Soal DPR Usulkan Gerbong Merokok

Menanggapi usulan tersebut, PT KAI menegaskan seluruh kereta api dan stasiun merupakan bebas asap rokok.

Vice Predsident Public Relations PT KAI Anne Purba menyebut pihaknya tetap membuka diri terhadap saran masyarakat untuk peningkatan layanan.

BACA JUGA:Ini Dia Profil dan Harta Kekayaan Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan Masuk Akal

Anne menekankan bahwa aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi prioritas utama.

Aturan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun

Sementara itu, Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwinto menegaskan aturan larangan merokok berlaku di semua jenis perjalanan kereta, baik jarak jauh, lokal, maupun komuter.

"Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia," kata Ixfan.

"Oleh karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun," imbuhnnya.

BACA JUGA:Besaran Gaji dan Dana Pensiun DPR RI 2024-2029 Lengkap Tunjangan Per Bulan, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads