DPR Minta KAI Buka Smoking Area, Ini Sanksi dan Aturan Larangan Merokok di Kereta Api hingga Stasiun
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka gerbong khusus untuk area merokok (smoking area).-- Instagram @kai121_
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka gerbong khusus untuk area merokok (smoking area).
Dalam rapat bersama PT KAI Indonesia di Kompleks Parlemen, Khan mengusulkan diadakannya satu gerbong khusus yang diperuntukkan sebagai kafe sekaligus area merokok.
Menurutnya, keberadaan gerbong merokok bisa memberi keuntungan bagi KAI karena banyak penumpang kereta jarak jauh yang merupakan perokok.
BACA JUGA:Heboh Tunjangan Beras Anggota DPR Rp12 Juta, Ternyata Gak Segitu, Ini Klarifikasi Adies Kadir
"Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area pak," ujar Nasim.
"Karena banyak kereta tidak smoking area Pak Bobby. Nah paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong saya yakin pak. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api ya kan? Pasti banyak itu, satu saja, terus smoking," lanjutnya.
KAI Buka Suara Soal DPR Usulkan Gerbong Merokok
Menanggapi usulan tersebut, PT KAI menegaskan seluruh kereta api dan stasiun merupakan bebas asap rokok.
Vice Predsident Public Relations PT KAI Anne Purba menyebut pihaknya tetap membuka diri terhadap saran masyarakat untuk peningkatan layanan.
Anne menekankan bahwa aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi prioritas utama.
Aturan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun
Sementara itu, Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwinto menegaskan aturan larangan merokok berlaku di semua jenis perjalanan kereta, baik jarak jauh, lokal, maupun komuter.
"Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia," kata Ixfan.
"Oleh karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun," imbuhnnya.
BACA JUGA:Besaran Gaji dan Dana Pensiun DPR RI 2024-2029 Lengkap Tunjangan Per Bulan, Cek di Sini!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
