Sindiran Pedas Eks Penyidik KPK untuk Immanuel Ebenezer soal Permintaan Amnesti ke Presiden Prabowo

Sindiran Pedas Eks Penyidik KPK untuk Immanuel Ebenezer soal Permintaan Amnesti ke Presiden Prabowo

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, menyindir mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti dari Presiden Prabowo usai ditahan KPK-Disway.id/Ayu Novita-

"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Akan Bela Bawahannya yang Terlibat Korupsi

BACA JUGA:Akhirnya Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO

Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.

Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih.

Noel bersama sejumlah tersangka lainnya akan ditampilkan KPK dalam sesi konferensi pers. 

Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

BACA JUGA:Danantara Bakal Pangkas Jumlah BUMN, UMKM Jadi Mitra Utama Ekosistem Baru

BACA JUGA:Resmi Bermitra, AdMedika Kelola Klaim Asuransi Equira Life

Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads