KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Pemberian IUP di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT CBR Kaltim, dan PT APB, Rudy Ong Chandra-Disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:Pengumuman untuk Anker: Pelayanan Commuter Line Tetap Normal Meski Demo DPR Berakhir Ricuh
"Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar singapura, bersamaan Sdr. ROC memerintahkan Sdr. SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Sdr. DDW," terangnya.
Atas perbuatannya, Tersangka ROC disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu Komisi Antirasuah menjemput paksa pengusaha Rudy Ong Chandra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
