bannerdiswayaward

KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Pemberian IUP di Kaltim

KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Pemberian IUP di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT CBR Kaltim, dan PT APB, Rudy Ong Chandra-Disway.id/Ayu Novita-

Saat proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama Iwan menemui mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) di Rumah Dinas Gubernur.

"Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Sdr. ROC untuk menemui Sdr. AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Sdr. ROC yang lainnya," jelas Asep.

"Pada saat itu diketahui terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat, terhadap 6 IUP milik perusahaan ROC yang menjadi objek permohonan perizinan," lanjut Asep.

Kemudian, sebagai biaya atas pengurusan enam IUP, Rudy Ong mengirimkan uang dan juga uang fee untuk Iwan

BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Lisa Mariana Lagi Terkait Dugaan Korupsi Kasus BJB

"Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Sdr. ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Sdr. IC," tutur Asep.

Kemudian, Iwan bertemu dengan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah untuk minta bantuan perpanjangan IUP.

Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim), PT Bunga Jadi Lestari) dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.

"Bahwa setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Sdr. IC kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Sdr. MTA (Markus Taruk Allo) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada AMR.

Saat Januari 2015, Amirullah kemudian dihubungi oleh Dayang Donna Walfiaries yang merupakan anak dari Awang Faroek Ishak untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

BACA JUGA:Pramono Tambah 14 Bus Transjakarta di TB Simatupang untuk Atasi Kemacetan Horor

Lalu Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna Walfiaries sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Rudy Ong.

"Sdr. DDW mengatakan bahwa sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga 'penebusan' atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar," ungkap Asep.

Namun Dayang Dona menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa permintaan tersebut dipenuhi. Pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Dona.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads