Diperiksa 6,5 Jam KPK, Sudewo Cepat-cepat Naik Aplhard Putih
Usai memberikan kepada wartawan, Sudewo bergegas keluar dari kawasan gedung KPK. Ia didampingi beberapa orang, termasuk ajudannya. Sudewo segera naik ke dalam Toyota Alphard berwarna putih yang sudah menunggunya. -Disway/Ayu Novita-
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikannya sebelum masuk ke dalam mobil.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo didalami perihal proyek DJKA yang diwarnai praktik suap.
BACA JUGA:Kejagung Sita Tanah dan Rumah Mewah Milik Riza Chalid di Bogor
BACA JUGA:Convoy Merdeka 2025: Kolaborasi Nasionalisme dan Kesadaran Berkendara #Cari_Aman
"Termasuk juga didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini," jelas Budi di Gedung KPK pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dikarenakan Sadewo sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
"Dari pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah teragendakan, sehingga meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang pada tanggal 27 Agustus. Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Budi juga menjelaskan bahwa KPK membenarkan ada aliran dana dari Sudewo dalam kasus ini.
BACA JUGA:Thom Haye dan Federico Barba Jadi Rekrutan Anyar Persib: The Professor Gak Jadi Nganggur!
BACA JUGA:Thom Haye dan Federico Barba Gabung Persib Bandung, Berapa Gajinya?
"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya yaitu saudara RS (Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub),” kata Budi di Kantornya, Jakarta dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebagai informasi, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sadewo saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
